MEMUTUSKAN: 10 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menetapkan: -------------_----
5.Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Kepala Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah selaku pengelola Barang Milik Daerah.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
10.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mernpunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
11.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
12.Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
13.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
15.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau bcrasal dari perolehan lainnya yang sah.
16.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
17.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi ta ta usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang. mengurus barang.
19.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
20.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menenma, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
21.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
22.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang,
23.Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
24.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dirnilikinya.
25.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
26.Penilai Pemerintah adalah Penilai Penilai Pemerintah Daerah.
27.Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. yang selanjutnya Pejabat dan/ atau diserahi tugas
18.Pengurus Barang Milik Daerah disebut Pengurus Barang adalah Jabatan Fungsional Umum yang
28.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rmcian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
29.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKSMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Sarang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
31.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan.' atau optirnalisasi barang rnilik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
32.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima irnbalan uang tunai.
33.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Barang antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu terse but berakhir diserahkan kembali kcpada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
34.Kerja Sarna Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
35.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan darr/ atau saran a berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan darr/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
36.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan Sarang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan zatau saran a berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pernbangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
37.Kerja Sarna Penyediaan Infrastruktur yang se1anjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pernerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang se1anjutnya disingkat PJPK adalah Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
39.Pernindah tanganan adalah pengalihan kepernilikan Barang Milik Daerah.
40.Penjualan adalah pengalihan kepernilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menenrna penggantian dalarn bentuk uang.
41.Tukar Menukar adalah pengalihan kepernilikan barang milik daerah yang dilakukan antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan ni1ai seimbang.
42.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang antar Pemerintah Daerah, atau dari Pernerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
43.Penyertaan Modal Pernerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal I saharu/ aset neto I kekayaan bersil milik daerah pada badan usaha milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
44.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik darr/ atau kegunaan Barang Milik Daerah. - --- - ----------- ---- masmg-penggolongandaerah sesuai dengan rnasing barang milik daerah. tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan.' atau pegawai negen sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
53.Pihak lain adalah pihak selain Kernenterian r Lembaga dan Pemerintah Daerah.
54.Kodefikasi Barang adalah pemberian kode barang milik dimiliki tempatPemerintah Daerah dan berfungsi sebagai data seluruh Barang Milik Oaerah.
50.Oaftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
51.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
52.Rumah Negara adalah bangunan yang milik yangdokumen sah atas barang Kepemilikan adalah bukti kepemilikan
48.Dokumen merupakan daerah.
49.Oaf tar Barang Milik Oaerah adalah daftar yang memuat pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. melakukanuntuk peraturan perundang-undangan.
47.Inventarisasi adalah kegiatan meliputi pembukuan, Barang Milik Daerah rangkaian kegiatan yang inventarisasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan adalah46. Penatausahaan
45.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk rnem be baskan Pengelola Barang, Pengguna Barang danl atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. lainnya yang sah.
(2)Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.barang yang diperoleh dari hibah zsurnbangan atau yang sejenis yang diberikan oleh:
1.Pemerintah;
2.Pemerintah Daerah lainnya:
3.Badan Hukum;
4.orang atau sekelompok orang; atau
5.Lembaga Internasional. perolehandariberasalyangb. barang atasdiperolehatau Pasa13
(1)Barang Milik Daerah meliputi:
a.barang yang dibeli beban APBD;atau BABII RUANG LINGKUP Pasa12 Ruang lingkup Perda ini adalah:
a.pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b.perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah;
c.pengadaan;
d.penggunaan;
e.pemanfaatan;
f.pengamanan dan pemeliharaan;
g.penilaian;
h.pemindahtanganan;
1.pernusnahan; J. penghapusan;
k.penatausahaan;
1.pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m.pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
n.Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
o.ganti rugi dan sanksi. --.-- ..--.--.---~---- Pasal 5
(1)Sarang MilikDaerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilengkapi dokumen pengadaan.
(2)Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilengkapi dokumen perolehan.
(3)Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan ayat (2) bersifat berwujud maupun tidak berwujud, Pasal 4
(1)Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang digadaikanjdijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Daerah.
(2)Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. peraturan perundang-undangan;
d.barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e.barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. ketentuan
b.barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian Zkontrak, meliputi:
1.Kontrak karya;
2.Kontrak bagi hasil;
3.Kontrak kerjasama;
4.Perjanjian dengan Daerah lainy lembaga Daerah lain; dan
5.Kerja sarna Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
c.barang yang diperoleh berdasarkan
(1)Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah
(2)Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wcwenang dan tanggung jawab: Pasa17
e.mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f.menyetujui usul pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g.menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan; dan
h.menyetujui usul pemanfaatan Bararig Milik Daerah dalam ben tuk kerjasarna penyediaan infrastruktur. danmengurus Barang Milik Daerah.
(2)Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a.menetapkan kebijakan pengelolaan barang rnilik daerah;
b.menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
c.menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Sarang Milik Daerah;
d.menetapkan pejabat yang pengelolaankekuasaanpemegangadalah(1) Bupati danPemusnahan, penggunaan, Penghapusanpemanfaatan, pengelola Barang;
b.membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaarr/ perawatan barang milik daerah kepada Pengelola Barang;
c.memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d.memberikan pertimbangan kepada barang untuk mengatur pclaksanaan penyusunan Daerah kepada rencana Pengelola dalam Barang Milik persetujuan kebutuhan selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
(2)Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
a.membantu meneliti dan memberikan pertimbangan bertanggungjawab dan membidangi berwenang, aset daerah yang urusan DaerahPerangkat(1) Kepala
c.mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d.mengatur pe1aksanaan penggunaan, pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
e.mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
g.melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah. menyetujui kebutuhanrencanadanb. meneliti
a.rneneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.melakukan pencatatan dan inventarisasi Sarang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.menggunakan Sarang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan status beban
(1)Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang.
(2)Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a.mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Sarang Milik Daerah bagi Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
b.mengajukan permohonan penetapan penggunaan barang yang diperoleh dari APBDdan perolehan lainnya yang sah;
(3)Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. pengawasan barang milik milik Barang;
h.mengamankan dan memelihara barang daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g;
1.membantu Pengelola Barang dalam dan pengendalian atas pengelolaan daerah; dan koordinasi inventarisasi Sarang Milik Daerah;
g.melakukan pencatatan Sarang Milik Daerah berupa tanah darr/ atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang, serta Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Sarang Milik Daerah yang Bupati atau DPRD;
f.membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan pemindahtanganan telah disetujui oleh barang pengelolakepadapertimbangan pelaksanaanatas
e.memberikan dikelola, beban kerja, lokasi kompetensi, darr/ atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3)Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang. Pengguna Barang kewenangan dan Pengguna Barang.
(2)Penetapan kuasa pengguna barang sebagairnana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang melimpahkan sebagian jawab kepada Kuasa