menetapkan Peraturan Oaerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014; DENGAN RAHMAT TUMAN YANG MARA ESA BUPATI BULU SUNGAI UTARA, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 TENTANG Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULU SUNGAI UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 BUPATI HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Peraturan Daerah No.ii Tahun 2015 ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 Hlm 2 dari 8
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dertgan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nemer 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nemer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2 Peraturan DaeraiiNO.11 Tahun 2015 ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APED Tahun Anggaran 2014 HIm 3 dari 8
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 3 Peraturan Daerah No.it Tahun 2015 ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 Hlm 4 dari 8 PERATURANDAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2014. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENHULU SUNGAIUTARA dan BUPATIHULU SUNGAIUTARA
24.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 8 );
23.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 28 ), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 6 );
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 );
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 4 Menetapkan Peraturan DaeratiNo.it Tahun 2015 ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 HIm 5 dari 8
4.Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan berjumlah Rp.140.714.269.038,65 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 162.581.214.845,61
3.Selisih anggaran dengan realisasi surplus /defisit berjumlah Rp.169.574.845.676,15 dengan rincian sebagai berikut:
a.Defisit setelah perubahan (Rp. 87.732.879.774,00)
b.Realisasi surplus Rp. 81.841.965.902,15 Selisih bertambah Rp. 169.574.845.676,15
2.Selisih anggaran dengan realisasi belanja berjumlah Rp.181.002.069.890,30 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.012.034.015.868,00
b.Realisasi Rp. 831.031.945.977,70 Selisih berkurang (Rp. 181.002.069.890,30) Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan berjumlah Rp.11.427.224.214,15 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp.924.301.136.094,00
b.Realisasi Rp. 912.873.911.879,85 Selisih berkurang (Rp. 11.427.224.214,15) Pasal 3 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2014 sebagai berikut :
a.Pendapatan Rp. 912.873.911.879,85
b.Belanja Rp. 831.031.945.977,70 Surplus Rp. 81.841.965.902,15
c.Pembiayaan - Penerimaan Rp. 303.295.483.884,26 - Pengeluaran Rp. 20.250.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp.283.045.483.884,26 Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan Rp.364.887.449.786,41 Pasal 2