MEMUTUSKAN: BUPATI HULU SUNGAI UTARA Dengan Persetujuan Bersarna DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENHULU SUNGAIUTARA dan
23.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1990 Nomor 3 Seri D Nomor 3);
21.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 14);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
19.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejabteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 68, Tarnbaban Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5294);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbaban Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4593); 4 Menetapkan : • • Perda Kab.HSU Tahun 2015 No.17 ttg Penanggu/angan Ge/andangan dan Pengemis
9.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-rninta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
10.Pergelandangan adalah suatu tindakan pengembaraan yang dilakukan oleh individu darr/ atau sekelompok orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu, serta hidupnya berpindah-pindah di tempat-ternpat umum.
11.Pengemisan adalah suatu tindakan orang atau sekelompok orang yang ingin mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-rninta di muka umum dengan berbagai cara, alat dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
12.Penanggulangan meliputi usaha-usaha preventif, responsif, rehabilitatif yang bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh yang diakibatkan olehnya di dalam masyarakat dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. • Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan beserta seluruh Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Utara.
6.Masyarakat adalah seluruh penduduk yang berdomisili atau berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di ternpat-tempat umum.