1.Daerah atau Kabupaten adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta seluruh Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan. 4 Perda Kab.HSU Tahun 2016 Nomor 2 ttg Jam Kerja dan Keprotokolan
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Legislatif Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
9.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi yang honorariumnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
10.Jam Kerja adalah jam bekerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu selama 37,5 jam seminggu.
11.Daftar Hadir adalah lembar naskah dinas sebagai alat pengawasan untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugasnya berupa hasil cetak daftar hadir elektronik atau lembaran daftar hadir tertulis.
12.Pejabat Penanggung jawab daftar hadir yang selanjutnya disebut Pejabat Penanggung jawab adalah pejabat struktural yang bertugas menangani kepegawaian di instansi masing-masing, serendah-rendahnya adalah pejabat struktural eselon IV.
13.Pengelola Daftar Hadir yang selanjutnya disebut Pengelola adalah PNS pejabat fungsional umum yang bertugas mempersiapkan dan mengolah data kehadiran PNS atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Unit Kerja.
14.Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan prestasi kerja.
15.Disiplin Jam Kerja adalah ketaatan dan kepatuhan seorang PNS dan PTT terhadap ketentuan-ketentuan/ aturan-aturan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
16.Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
17.Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofis terhadap seseorang atau institusi untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi, sesuai ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya.
18.Tuan Rumah adalah Bupati sebagai Kepala Daerah yang menyelenggarakan Acara Resmi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
19.Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Panitia Negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya.
20.Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu yang dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lainnya. 5 Perda Kab.HSU Tahun 2016 Nomor 2 ttg Jam Kerja dan Keprotokolan
21.Pejabat Negara adalah Pimpinan dan anggota Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
22.Pejabat Pemerintahan adalah Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
23.Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukannya atau pranata sosialnya mendapatkan pengaturan keprotokolan.
24.Tata Tempat adalah aturan tentang pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara asing dan/atau organisasi Internasional serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
25.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
26.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
27.Upacara Bendera adalah upacara yang diselenggarakan di lapangan dan diikuti dengan kegiatan pengibaran bendera Merah Putih.
28.Lagu Kebangsaan adalah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
29.Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kabupaten adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara.