1.Daerah adalah kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
4.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan.
6.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Pelayanan kesehatan adalah interaksi antara pengguna dan penyedia jasa kesehatan.
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan kepada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan harga Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijasah dan/atau sertifikasi melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan yang mengabdikan diri atau bekerja di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetisi yang dimiliki, jenis tenaga tertentu memerlukan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan. 5
10.Tenaga KIBBLA adalah setiap orang yang memepunyai kompetensi dalam melakukan pelayanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada pelayanan kesehatan pemerintah, swasta maupun mandiri.
11.Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes adalah fasilitas layanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, khususnya bagi ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan obstetri dasar.
12.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
13.Jaringan Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan di bawah koordinasi Puskesmas, seperti Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.
14.Puskesmas mampu memberikan Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
15.Rumah sakit Umum yang selanjutnya disebut RSU adalah tempat pelayanan yang menyelenggrarakan pelayanan medik dasar, kesehatan rujukan dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan maupun rawat inap.
16.RSU Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) adalah RSU yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai ketentuan yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus.
17.Surat Ijin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya ditempat dan/atau wilayah tertentu.
18.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disebut AMP adalah proses penelahaan bersama kasus kesakitan, kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya dengan menggunakan berbagai informasi dan pengalaman dari suatu kelompok terkait untuk mendapatkan masukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).
19.Air susu ibu eksklusif (ASI Eksklusif) adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 hari sampai 6 bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
20.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disebut IMD adalah memberi kesempatan kepada bayi untuk menyusu paling lamabat satu jam setelah kelahiran.
21.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk mamberikan kekebalan terhadap penyakit tertentu. 6
22.Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah- masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
23.Pos Kesehatan Desa, disingkat Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
24.UKBM yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain.
25.Desa terpencil dan terisolir adalah desa yang secara geografis sulit terjangkau.
26.Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara.
27.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
28.Bayi baru lahir disebut juga neonatal adalah anak usia 0 sampai dengan 28 hari.
29.Bayi adalah anak usia 0 hari sampai dengan 11 bulan 28 hari.
30.Anak balita dalah anak usia 0 sampai dengan 59 bulan.
31.Fasilitas Kesehatan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
32.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
33.Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kaum perempuan yang sedang hamil dan menyusui.