1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang ada dalam kandungan.
6.Perempuan adalah seseorang berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
7.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
8.Perlindungan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak korban tindak kekerasan yang diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu.
9.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
10.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
11.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 6 Perda Kab. HSU Tahun 2016 Nomor 3 ttg Perlindungan Perempuan dan Anak
12.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
13.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
14.Korban tindak kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak- hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM), atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau aparat Pemerintah Daerah atau oleh orang perorangan.
15.Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
16.Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan.
17.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
18.Pemulangan adalah upaya pengembalian korban tindak kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
19.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
20.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dengan keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
21.Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup Pemerintah Daerah, dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan.
22.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah suatu unit kerja fungsional yang berkedudukan di kecamatan dan kabupaten untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk untuk saksi dan/ atau korban tindak kekerasan dalam rangka pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
23.Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga adalah lembaga yang berkedudukan di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan sosial kepada individu, anggota keluarga, masyarakat yang menghadapi gangguan terhadap fungsi sosialnya. 7 Perda Kab. HSU Tahun 2016 Nomor 3 ttg Perlindungan Perempuan dan Anak
24.Petugas pelaksana atau petugas fungsional adalah tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing atau tenaga khusus yang dipekerjakan di P2TP2A dan PIK Keluarga.
25.Ruang Pelayanan Khusus yang selanjutnya disingkat RPK adalah ruangan yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus, dan perkaranya sedang ditangani di kantor Polisi.
26.Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
27.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
28.Masyarakat adalah perseorangan keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
29.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, serta ibu dan anaknya.
30.Rumah tangga adalah anggota keluarga dan kerabat (cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek, sepupu dan sebagainya) dan bukan kerabat (pembantu, sopir dan sebagainya), yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.
31.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.