9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab, sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
8.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubaban atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubaban atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 );
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); tentang Republik Lembaran
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambaban Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusabaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 2 Perda Kab.HSU Tahun 2015 Nomor 4 PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA 4 ( EMPAT ) BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) SE-KABUPATENHULU SUNGAI UTARATAHUN ANGGARAN2015-2016. MEMUTUSKAN: BUPATI HULU SUNGAIUTARA dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENHULU SUNGAI UTARA
17.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 8 );
16.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14 );
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 5 );
14.Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
13.Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/23/PBI/2004 ten tang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan ( Fit and Prover Test) Bank Perkreditan Rakyat;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 ten tang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3 Menetapkan Perda Kab.HSU Tahun 2015 Nomor 4 15.785.700.000,-Rp.Jumlah sebesar sebesar 3.960.450.000,- 3.869.400.000,- 3.967.350.000,- 3.988.500.000,- Rp. Rp. Rp. Rp. sebesar sebesar Sarnpai dengan tahun anggaran 2012, Pemerintah Daerah telah merealisasikan Penyertaan Modal kepada 4 ( empat ) BPR se-Kabupaten Hulu Sungai Utara, secara komulasi berjumlah Rp.15.785.700.000,- (lima belas miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ), dengan rincian sebagai berikut: - BPR Sei Pandan - BPR Amuntai Selatan - BPR Amuntai Utara - BPR Amuntai Tengah Pasal 3