menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratutan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); SALINAN 2 Perda Kab.HSU tahun 2017 Nomor 4 ttg Perubahan Atas Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Hlm 2 dari 9
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 3 Perda Kab.HSU tahun 2017 Nomor 4 ttg Perubahan Atas Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Hlm 3 dari 9
11.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 37 );
17.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA dan BUPATI HULU SUNGAI UTARA 4 Perda Kab.HSU tahun 2017 Nomor 4 ttg Perubahan Atas Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Hlm 4 dari 9 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 37) diubah sebagai berikut:
1.Lampiran Pasal 8 ayat (2) diubah, dengan struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), selengkapnya bunyi Pasal 12 sebagai berikut: ”Pasal 12
1.Tindakan Dokter Umum / Dokter Gigi 10.000,- Tarif sudah termasuk obat
2.Pemeriksaan Perawat/Bidan 5.000,-
3.Perawatan luka tanpa hecting 10.000,-
4.Angkat Jahitan 10.000,-
5.Hecting luka ≤ 5 jahitan 25.000,-
6.Hecting luka 6 – 10 jahitan 50.000,-
7.Hecting luka > 10 jahitan 100.000,-
8.Insisi Abses 20.000,-
9.Pasang Infus Anak 20.000,- Pasang Infus Dewasa 15.000,-
10.Vena Sectie 50.000,-
11.Tindakan dengan Kateter 20.000,-
12.Tindakan dengan Sonde/NGT 20.000,-
13.Tindakan dengan pemakaian bidai/spalk 15.000,-
14.Eksterpasi Korpus Alienum dengan Anestesi lokal 30.000,-
15.Tindakan Suction 10.000,-
16.Pemberian oksigen per liter per jam 7.500,-
17.Tindakan Nebulizer 50.000,- C. TINDAKAN MEDIK RINGAN
1.Tindik Daun Telinga - Anak-Anak - Dewasa 10.000,- 25.000,- Tarif sudah Termasuk Obat
2.Sunat / Sirkumsisi Pria 150.000,-
3.Sunat / Sirkumsisi Wanita 10.000,-
4.Minor Sugeri 100.000,- s.d.250.000,-
5.Debridemen Luka 30.000,-
6.Serumen 20.000,-
7.Terapi Krio 100.000,- 7 Perda Kab.HSU tahun 2017 Nomor 4 ttg Perubahan Atas Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Hlm 7 dari 9 NO. JENIS PELAYANAN BESARAN TARIF RETRIBUSI (Rp.) KETERANGAN D. TINDAKAN POLIKLINIK GIGI
1.Tumpatan Tetap 30.000,- Tarif sudah Termasuk Obat
2.Tumpatan Gigi Sulung 20.000,-
3.Tumpatan Sementara 10.000,-
4.Pencabutan Gigi Tetap Kasus Ringan 20.000,-
5.Pencabutan Gigi Tetap Kasus Sedang 30.000,-
6.Pencabutan Gigi Sulung (CE) 10.000,-
7.Pencabutan Gigi Sulung (Anestesi) 20.000,-
8.Skaling Per Rahang 30.000,-
9.Perawatan Abses 25.000,- E. PERTOLONGAN PERSALINAN DAN KB
1.Pemeriksaan Kehamilan 25.000,- Tarif sudah Termasuk Obat
2.Persalinan Normal 600.000,-
3.Pelayanan Nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan 25.000,-
4.Pelayanan persalinan tak maju dan/atau pelayanan prarujukan bayi baru lahir dengan komplikasi pada Puskesmas Non Poned 125.000,-
5.Pelayanan persalinan tak maju dan/atau pelayanan prarujukan bayi baru lahir dengan komplikasi pada Puskesmas Poned 175.000,-
6.Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar dan Persalinan dengan Penyulit di Puskesmas Poned 750.000,-
7.Pemasangan/ Pengangkatan implant KB oleh Dokter atau Bidan 100.000,-
8.Pemasangan / Pengangkatan IUD oleh Dokter atau Bidan 100.000,-
9.Penanganan Komplikasi KB oleh Dokter 125.000,-
10.Injeksi KB 15.000,- F. TINDAKAN LABORATORIUM SEDERHANA
1.Darah Lengkap 25.000,- Jika pemeriksaan darah dari a s/d f seluruhnya 25.000 tapi jika hanya satu atau beberapa item, dihitung per itemnya.
a.Hb 5.000,-
b.Lekosit 5.000,-
c.Eritrosit 5.000,-
d.Trombosit 10.000,-
e.Hematokrit 5.000,-
f.Diff Count 5.000,- 8 Perda Kab.HSU tahun 2017 Nomor 4 ttg Perubahan Atas Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Hlm 8 dari 9 NO. JENIS PELAYANAN BESARAN TARIF RETRIBUSI (Rp.) KETERANGAN
2.Urien Lengkap 20.000,- Jika pemeriksaan urine dari a s/d g seluruhnya 20.000 tapi jika hanya satu atau beberapa item yg diperiksa, dihitung berdasarkan per itemnya.
a.Makroskopis 5.000,-
b.Albumin 5.000,-
c.Reduksi 5.000,-
d.Bilirubin 5.000,-
e.Urobilinogen 5.000,-
f.Sedimen 5.000,-
g.Urea (Keton) 5.000,-
3.Faeces (Tinja) 10.000,-
4.Golongan Darah 10.000,-
5.Periksa Gula Darah 30.000,-
6.Periksa Gula Darah Digital 15.000,-
7.Test Kehamilan 10.000,-
8.Kimia Darah
a.Albumin
b.Kreatin
c.SGOT
d.Bilirubin
e.Kolestrol
f.Kolestrol Digital
g.Asam Urat
h.Asam Urat Digital
i.Triglesirida
j.Gula Darah
k.Urea 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 25.000,- 25.000,- 25.000,- 15.000,- 30.000,- 30.000,- 15.000,-
9.Periksa Widal 20.000,-
10.Skin Smear/Kusta 25.000,-
11.Tes HIV 25.000,-
12.HbsAg 50.000,-
13.AntiHbs 50.000,-
14.Pemeriksaan Sputum (BTA) 30.000,- 20.000,- Suspect Follow Up
15.Pemeriksaan Malaria 15.000,- G. PENGUJIAN KESEHATAN
1.Surat Keterangan Berbadan Sehat untuk Umum 15.000,-
2.Surat Keterangan Berbadan Sehat untuk Pelajar 5.000,-
3.Pemeriksaan Kesehatan bagi Caten 15.000,-
4.KIR Haji 50.000,-
5.Test Kebugaran 25.000,-
6.KIR CPNS 25.000,-
7.Keterangan Kematian 15.000,-
8.Surat Keterangan Tidak Buta Warna 15.000,-
9.Surat Keterangan Tidak Bertato 15.000,-
10.Surat Keterangan Cuti Melahirkan 15.000,-
11.Pemeriksaan EKG 35.000,- 9 Perda Kab.HSU tahun 2017 Nomor 4 ttg Perubahan Atas Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Hlm 9 dari 9 NO. JENIS PELAYANAN BESARAN TARIF RETRIBUSI (Rp.) KETERANGAN
12.Pemeriksaan USG 50.000,-
13.Visum Et Repertum 25.000,-
14.IVA Test 25.000,-
15.Test Urine Narkoba 200.000,- H. RAWAT INAP
1.Perawatan per hari 30.000,-
2.Makan Minum Pasien Rawat Inap per-hari 60.000,-
3.Perawatan Bayi per hari - Rawat Bayi Normal - Rawat Bayi Dalam Inkubator 20.000,- 25.000,-
4.Visite per hari 10.000,- I. PEMAKAIAN MOBIL AMBULANCE/PUSLING
a.Jarak Kurang dari 5 KM dari Puskesmas 50.000,-
b.Jarak di atas 5 s/d 10 KM dari Puskesmas 130.000,-
c.Jarak 10 s/d 15 KM dari Puskesmas 150.000,-
d.Jarak 15 KM ke atas dari Puskesmas 200.000,-
e.Ambulance Perairan > Paminggir – Danau Panggang > Sapala – Danau Panggang 1.800.000,- 1.550.000,- Keterangan: Tarif yang berlaku sudah termasuk obat. BUPATI HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD H.ABDUL WAHID HK