1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah Tim yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditunjuk oleh Bupati.
8.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau mengisap rokok.
10.Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
11.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
13.Tempat ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti masjid, mushalla, gereja, kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
14.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan tempat lainnya yang sejenis.
15.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
16.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki 5 Perda Kab.HSU Tahun 2016 No.5 ttg Kawasan Tanpa Rokok tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, atau dimana terdapat sumber- sumber berbahaya.
17.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, seperti hotel, restoran, rumah makan, jasa boga, terminal, pelabuhan, pasar, pusat perbelanjaan, minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, mall, plaza, pertokoan, bioskop, tempat wisata, stasiun, sarana olahraga, dan tempat umum lainnya.
18.Pimpinan dan/atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha pada kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.