1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Dinas Kesehatan atau dengan nama lainnya adalah SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang kesehatan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5.SKPD yang melaksanakan fungsi perdagangan dan perindustrian adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau dengan nama lainnya.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
8.Pangan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.
9.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 5 Perda Kab.HSU Tahun 2016 No.6 ttg Pengawasan BTP dan Peredaran B2
10.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
11.Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
12.Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
13.Ambang Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan.
14.Penyalahgunaan adalah penggunaan bahan berbahaya dalam pangan pada proses produksi pangan dan/atau pangan olahan.
15.Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya, yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor terdaftar bahan berbahaya dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus bahan berbahaya dari Bupati atau Pejabat yang berwenang, untuk menjual bahan berbahaya kepada pengguna akhir bahan berbahaya.
16.Pejabat yang berwenang adalah Kepala SKPD yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perdagangan dan perindustrian, setelah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Bupati.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.