1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Instansi Vertikal di daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal nasional dan agama.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam 4 PERDA KAB.HSU TAHUN 2022 NO.1 TENTANG FASILITASI P4GN suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
9.Kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan yang dipimpin oleh lurah sebagai perangkat kecamatan.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
12.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
13.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
14.Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam Narkotika dan Psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif (dikecualikan Rokok).
15.Fasilitasi adalah upaya terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
16.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
17.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
18.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
19.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
20.Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) 5 PERDA KAB.HSU TAHUN 2022 NO.1 TENTANG FASILITASI P4GN tahun dan/atau belum menikah.
21.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
22.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya tanpa hak dan melawan hukum.
23.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
24.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
25.Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan.
26.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
27.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
28.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
29.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disebut IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
30.Zat Adiktif Lainnya adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solven termasuk inhalansia, zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak.
31.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
32.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu seorang anak, baik melalui hubungan biologis maupun sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam membesarkan anak, dan panggilan ibu/ayah dapat diberikan untuk perempuan/pria yang bukan orang tua kandung (biologis) dari seseorang yang mengisi peranan ini.
33.Wali adalah orang mempunyai kedudukan sama dengan orang tua yang menurut hukum telah diserahi kewajiban mengurus anak, sebelum anak itu telah dewasa. 6 PERDA KAB.HSU TAHUN 2022 NO.1 TENTANG FASILITASI P4GN
34.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
35.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
36.Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok.
37.Asesmen atau pengungkapan dan pemahaman masalah adalah kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi dan sumber yang meliputi aspek fisik, psikis, sosial, spiritual, dan budaya.
38.Satuan Pendidikan, yang selanjunya disebut sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan tingkat Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar dan Menengah serta tingkat Perguruan Tinggi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
39.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
40.Rumah kost / tempat pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel/penginapan.
41.Tempat usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha.
42.Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum.
43.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Daerah.