1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
7.Kabut Asap adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah tertentu yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan, lingkungan, pendidikan dan ekonomi.
8.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
9.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
10.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
11.Lahan adalah suatu wilayah diluar kawasan hutan baik bervegetasi maupun yang tidak bervegetasi yang diperuntukan bagi pembangunan bidang Pertanian, Perkebunan, Transmigrasi, Pertambangan dan lain-lain.
12.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
13.Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu keadaan dimana Hutan dan Lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan Hutan dan Lahan yang menimbulkan kerugian. 4 PERDA KAB.HSU TAHUN 2017 NOMOR 10 TTG PENANGGULANGAN KABUT ASAP
14.Penanggulangan Kabut Asap adalah serangkaian upaya yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk menanggulangi bahaya Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang meliputi Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan.
15.Pencegahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan yang dapat mengakibatkan Kabut Asap.
16.Pengendalian adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dapat mengakibatkan Kabut Asap.
17.Penanganan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan dan menyelamatkan Lingkungan Hidup pasca Kebakaran Hutan dan Lahan atau karena Kabut Asap yang ditimbulkan.
18.Satuan Tugas Penanggulangan Kabut Asap adalah satuan gugus tugas yang melaksanakan fungsi Penanggulangan Kabut Asap.
19.Pemadaman adalah seluruh tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar Hutan dan Lahan.
20.Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah upaya untuk mengembalikan fungsi Hutan dan Lahan akibat Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai daya dukungnya.
21.Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disebut MPA adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
22.Aparat Pemerintah Terdekat adalah pelaksana pemerintahan dari tingkat paling bawah sampai tingkat kabupaten meliputi ketua RT/RW, Kepala Dusun, Pambakal/Lurah, Camat, Bupati dan/atau petugas jaga di Dinas.
23.Identifikasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
24.Rehabilitasi adalah kegiatan berupa penanaman kembali dengan jenis tanaman yang mempunyai nilai ekonomis atau nilai konservasi.
25.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat termasuk masyarakat hukum adat atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.