DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017

Nomor
12
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang denda keterlambatan pembayaran pajak daerah an retribusi daerah, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, besaran denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, subjek denda keterlambatan embayaran pajak daerah dan retribusi daerah, dasar pengenaan denda dan perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, tata cara pemungutan serta pembayaran dan penagihan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, pengurangan dan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan lainnya.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…