Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini: a. pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri; dan b. pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah. Pasa12 sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. 16. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, danj'atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenamya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri. 17. Penghasilan Domestik Regional Bruto selanjutnya disingkat PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. 18. Sistem Informasi Industri Daerah adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyaj ian , pelayanan serta penyebarluasan data dan I atau informasi industri. 19. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disebut RPIK adalah rumusan pokok-pokok kebijakan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan industri di daerah yang didalamnya mencakup potensi sumber daya daerah, aspek tata ruang, aspek sosial, aspek ekonomi dan lingkungan. PERDA KAB.HSU TAHUN 2020 NO.2 TTG RPIK TAHUN 2019-2039
(1)Penyusunan RPIKmengacu pada RPIP tahun 2018-2038.
(2)Pengembangan industri yang potensial meruapakan prioritas.