1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 3 PERDA KAB.HSU TAHUN 2019 NO 3 TTG KEOLAHRAGAAN
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
5.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
6.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
7.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
8.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
9.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
11.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
12.Prestasi Olahraga adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga.
13.Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten yang selanjutnya disebut KONI Kabupaten adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
14.Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat FORMI adalah induk Olahraga Rekreasi Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
15.Komite Paralimpik Nasional Indonesia Kabupaten adalah induk organisasi Olahraga bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
16.Induk Organisasi Cabang Olahraga Kabupaten yang selanjutnya disebut Induk Organisasi adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang berada pada tingkat kabupaten.
17.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga.
18.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga.
19.Setiap Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum. 4 PERDA KAB.HSU TAHUN 2019 NO 3 TTG KEOLAHRAGAAN
20.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah kegiatan mengembangkan kualitas dan kuantitas pengetahuandan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, dan manfaat bagi kegiatan keolahragaan.
21.Klub Olahraga adalah wadah pembinaan dan pengembangan suatu perkumpulan olahraga.
22.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.