1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Hulu Sungai Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan;
5.Penyelenggaraan perpustakaan adalah suatu kegiatan perencanaan, pengelolaan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan yang dilakukan dengan memperhatikan standar nasional perpustakaan.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial- ekonomi. 4 PERDA KAB.HSU TAHUN 2020 NO.3 TTG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
8.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
9.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Daerah.
10.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
11.Perpustakaan desa/kelurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan, serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial, ekonomi, dan gender yang berkedudukan di desa.
12.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan/atau karya digital dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, untuk dihimpun, diolah dan dilayankan kepada masyarakat luas.
13.Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
14.Pustakawan adalah orang yang memiliki profesi/kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
15.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, dan lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
16.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
17.Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan karya digital.
18.Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
19.Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana, dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
20.Perpustakaan berbasis inklusi sosial adalah perpustakaan yang menerapkan suatu pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna perpustakaan dan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya. 5 PERDA KAB.HSU TAHUN 2020 NO.3 TTG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN