1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang sosial dan kesehatan.
7.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
8.Hak dan kesempatan setara adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
9.Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
10.Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi.
11.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
12.Pendampingan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan,dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
13.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
14.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
15.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 4 PERDA KAB.HSU TAHUN 2021 NO.3 TTG HAK PENYANDANG DISABILITAS
16.Masyarakat adalah masyarakat Daerah.
17.Peran serta Masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
18.Derajat Disabilitas adalah tingkat berat ringannya keadaan Disabilitas yang disandang seseorang.
19.Koordinasi adalah suatu bentuk kerjasama antara Bupati/Pemerintah Daerah dengan badan hukum dan/atau badan usaha serta lembaga sosial lainnya terkait Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
20.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
21.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
22.Sistem Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
23.Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
24.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
25.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
26.Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
27.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
28.Kewirausahaan adalah kemampuan Penyandang Disabilitas dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/atau memperoleh keuntungan.
29.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
30.Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 5 PERDA KAB.HSU TAHUN 2021 NO.3 TTG HAK PENYANDANG DISABILITAS
31.Fasilitas Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
32.Tanda atau Sinyal adalah alat untuk aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
33.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan.
34.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
35.Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu.
36.Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi/material, spiritual, dan sosial Penyandang Disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
37.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan diri untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas dan masyarakat mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
38.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
39.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
40.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
41.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
42.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah sosial agar dapat mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
43.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
44.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
45.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
46.Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
47.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan 6 PERDA KAB.HSU TAHUN 2021 NO.3 TTG HAK PENYANDANG DISABILITAS perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelengara pelayanan publik.
48.Penanggulangan Bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan Rehabilitasi.
49.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas.
50.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
51.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
52.Pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak ODGJ oleh keluarga atau masyarakat yang mengakibatkan hilangnya kebebasan ODGJ, termasuk hilangnya hak atas pelayanan kesehatan untuk membantu pemulihan.
53.Penanggulangan Pemasungan adalah upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi ODGJ dalam rangka penghapusan Pemasungan.
54.Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dansosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
55.Daycare adalah pelayanan di fasilitas pelayanan yang terintegrasi dengan layanan kesehatan, atau fasilitas pelayanan berbasis masyarakat berupa pelayanan berkala dan berkelanjutan dimana ODGJ bisa mengaksesnya untuk satu hari saja.
56.Homecare adalah salah satu tindakan perawatan ODGJ yang dilakukan petugas kesehatan beserta lintas sektor terkait di rumah ketika situasi tidak memungkinkan dirawat di fasilitas kesehatan.
57.Homevisite adalah kunjungan petugas kesehatan dan lintas sektor ke rumah ODGJ terkait upaya deteksi dini dan pendataan.
58.Residensial adalah pelayanan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat berupa pelayanan berkelanjutan dimana ODGJ tinggal/menginap dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
59.Okupasional adalah serangkaian pemeriksaan dan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan, memulihkan, atau mempertahankan berbagai aktivitas yang bermakna termasuk mengembalikan fungsi pekerjaan seseorang.
60.Vokasional adalah suatu bagian dari kegiatan okupasional yang berkaitan dengan upaya pemberian keterampilan kepada penerima pelayanan agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif. 7 PERDA KAB.HSU TAHUN 2021 NO.3 TTG HAK PENYANDANG DISABILITAS
61.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.