1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat dengan DPPPA adalah DPPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, wali, keluarga, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, media massa dan negara.
8.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
10.Data terpilah anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan laki- laki yang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun menurut usia dan jenis kelamin
11.Kebijakan Kabupaten Layak Anak adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media massa yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
12.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu dan berkelanjutan , sebagai instrumen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
13.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. 5 PERDA KAB.HSU TAHUN 2018 NO.4 TTG KABUPATEN LAYAK ANAK Hlm 5 dari 17
14.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
15.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi,penelantaran dan eksploitasi.
16.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut baik langsung maupun tidak langsung
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
19.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
20.Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.