Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ditetapkan di Amuntai pada tanggal 02 Desember 2024 Pj. BUPATI HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD ZAKLY ASSWAN Diundangkan di Amuntai pada tanggal 02 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD ADI LESMANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2024 NOMOR 4. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 4-95/2024 ). 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara di era global memerlukan pemikiran strategis sebagai suatu upaya untuk menciptakan kondisi lingkungan yang sesuai dengan perkembangan daerah di segala bidang. Kabupaten Hulu Sungai Utara di tahun-tahun mendatang akan menghadapi persaingan dan ketidakpastian global, makin meningkatnya jumlah penduduk, dinamika masyarakat yang makin beraneka ragam, serta perkembangan IPTEK yang semakin memperkuat pengaruh sosial budaya masyarakat. Isu pemanasan global yang harus menempatkan orientasi konservasi lingkungan dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu tolok ukur pembangunan dalam upaya menuju masyarakat sejahtera. Menyikapi tantangan dan isu global tersebut, peningkatan daya saing menjadi suatu prioritas dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. Perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, tetap mengacu pada Pencapaian Visi Indonesia Emas dan terintegrasi dengan RPJPN 2025-2045 dan RTRW. Pembangunan jangka panjang sebagai suatu proses, memerlukan landasan yang kuat untuk dapat menghasilkan suatu pondasi pembangunan yang berkelanjutan, memiliki visi ke depan yang jelas serta mampu berfungsi memberikan arah perjalanan pembangunan yang efektif. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), antara lain menegaskan Pemerintah berkewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan, baik jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan perencanaan tahunan. Perencanaan tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan nasional dalam suatu sistem yang utuh dan terpadu, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan Pemerintah Daerah. Berkaitan dengan dokumen perencanaan, dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 8 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen RPJPD tersebut bersifat makro yang dalam penyusunannya harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL