1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
4.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
6.Atasan Langsung adalah Pejabat yang membawahi secara langsung Pegawai bersangkutan, sebagai contoh: atas langsung Kepala Perangkat Daerah adalah Bupati, atas langsung Kepala Bidang adalah Kepala Perangkat Daerah, dan seterusnya.
7.Perangkat Daerah adalah satuan organisasi perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan termasuk Camat.
8.Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, terdiri dari Pengawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas bukan sebagai bendahara.
9.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
10.Pihak lainnya adalah pihak yang merugikan daerah, selain Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan Bendahara, Pejabat Negara, dan Pejabat lainnya, yakni antara lain: Pimpinan dan Pegawai pada BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pihak Ketiga, Rekanan selaku penyedia barang/jasa, termasuk badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan dan masyarakat lainnya.
11.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
12.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
13.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai, Pejabat lain, dan Pihak lainnya dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
14.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak 6 Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 6 ttg Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
15.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
16.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
17.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
18.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
19.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai/Pejabat Lain/Pihak lainnya, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
20.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Bupati/Kepala BPKAD dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
21.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai/Pejabat Lain/Pihak lainnya.
22.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
23.Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
24.Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab Pegawai/Pejabat lain/Pihak lainnya, yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
25.Wanprestasi adalah Suatu keadaan di mana Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
26.Surat Kuasa Menjual adalah surat yang menyatakan persetujuan pemberian kekuasaan oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris kepada PPKD untuk menjual barang jaminan yang diserahkan.
27.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 7 Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 6 ttg Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
28.Barang bukan Milik Daerah adalah barang bukan milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang dikuasai atau diperoleh berdasarkan hak pinjam-pakai atau sewa-menyewa.