1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
5.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 6 PERDA KAB.HSU TAHUN 2018 NO.9 TTG KETERTIBAN UMUM & KETENTERAMAN MASYARAKAT
6.Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan lancar.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bahu jalan dan bangunan pelengkap serta perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air.
8.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
9.Bahu jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi jalan luar perkerasan jalan dengan trotoar dan/atau saluran air yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan.
10.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tambak dan pintu air.
11.Jalur hijau adalah setiap jalur tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukkan untuk lingkungan sebagai salah satu sarana dan prasarana taman dan keindahan.
12.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
13.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
14.Tempat umum adalah sarana atau tempat yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat untuk berkumpul, bertemu dan berkomunikasi, baik terbuka maupun tertutup, termasuk didalamnya adalah semua tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
15.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara/daerah, atau dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
17.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
18.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. 7 PERDA KAB.HSU TAHUN 2018 NO.9 TTG KETERTIBAN UMUM & KETENTERAMAN MASYARAKAT
19.Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada dijalanan atau di tempat-tempat umum dan mengganggu ketertiban umum.
20.Membuka restoran, rumah makan, warung, kedai, depot, kafe, rombong atau sejenisnya adalah suatu kegiatan memperjualbelikan makanan dan /atau minuman untuk disantap secara langsung di tempat maupun dikemas/dibungkus.
21.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
22.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
23.Bangunan adalah setiap yang dibangun di atas persil yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangunan lainnya yang sejenis.
24.Tindakan vandalisme adalah tindakan atau perbuatan seperti mencoret- coret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.
25.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaraan maupun tidak dipungut bayaran.
26.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan, perubahan kwalitas air akibat dari pertambangan baik legal maupun illegel seperti tromol dan tong emas, perkebunan, stock file dan pertambangan lainnya, sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum kehidupan hewan/nabati.
27.Minuman beralkohol adalah minuman yang diproses dari bahan kimia dan/atau hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol.
28.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
29.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
30.Pejabat berwenang adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati untuk mengeluarkan perizinan.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 8 PERDA KAB.HSU TAHUN 2018 NO.9 TTG KETERTIBAN UMUM & KETENTERAMAN MASYARAKAT