Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. ta 11. 18. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Daerah adalah Kabupaten Indragis Hilir. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan eh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonorm dan tugas pembantuan dengan prinsip Ono seluas-huasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Dacrah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Dacrah. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakal Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mentern adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (rubernur adalah Gubernur Riau. Bupati adajah Bupati Indragin Hilir. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pernerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menuril prakarsa sendia berdasarkan aspirasi. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementeran negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wanb diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimukki Daerah. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minirnal. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda kabupaten Indrapri Hilir. Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan Bupati Indragin Hilir. keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dimilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. 3. 5. 7 8. 9. 16 19. 20. 21. 22, 23. 24, 25. 26. 27. 28, 29, 30. 31. 32. 34. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Ankgaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat rang ditetapkan dengan Undang-Undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Pengeluaran Dacwrah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah rulai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Dana Transfer umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendaparan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase terleniu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersimber dan pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai “kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokas: khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kepatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periscde lahun anggaran berkenaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Utang Daerah yang selanjutnya disebut uang adalah jumlah uang yang wajih dibayar Pemerintah Daerah danfatau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. . Prutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada3 Pemerintah Daerah danjfatau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Pemberian pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Dacrah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, koperasi, 35. 36. 37. 38. 39. 1. 41. 42. 43. 44. 46. 47. dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas alau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajibari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk penode 5 Ilimaj tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanyutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan. Kkebiakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan. belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode | (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yanp selanjuinya disingkat PPAS adalah proerarn perioritas dan batas maksirnal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah, yane selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang di gunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dan 1 Isatuj tahun anggaran dan mempertimbangkan implikas: biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun benkutnya yang dituangkan dalam perkiraan maju. Proeram adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan haluan pembangunan Daerah. Kegiatan adalah bagan dari Program yang dilaksanakan oleh 1 isatu) alau beberapa satuan kerja perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satuan Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan penperahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beherapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. a . Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan danea dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yane pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan, Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam 1 (satuj Pregram. 48. 19. S0. S1. 52, 53. 59. 36. 97. 58. SG. 60. 51. 52. 63. 64. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. hinega adalah Keluaran/ Hasil Program/ Kepratan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan katalitas yang terukur. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibel atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dan perolehan lainnya yang sah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau Unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecuahan dan ketentuan Pengelclaan Keuangan Daerah pada umumnya. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelengaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. . Satuan Kena Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD - — adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuanpan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Unit SKPD adelah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. Pepawaj Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah peprawal negeri sipil dan pepawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi ragas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebjakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD. kas umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah yang membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang di lelapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunya tugas melaksanakan penpelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebaga: BUL. kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. G6. Of. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78.
5.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Kuasa PA yang selaryjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTk adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari Suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, mentatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKFD, Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menrimpan, membayarkan, menatzusahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang di gunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penertiban surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD. Surat permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja peragkat daerah/ unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melatui mekanisme pembayaran langsung. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disinekat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, sural tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberrkan kepada bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD. Sural Penntah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan. 79. 80. BI. 2. 83. 84. 85. 86. Rf. 35. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban Pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menegunakan LS dan UP. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap penode., Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-pnnsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Kebijakan Akuntans, Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan peneguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar penode maupun antar entitas, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampsi dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah. Bagan Akun Standar yang selargutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. Hari adalah hari kerja,