(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik 1 Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor &6 Tahun 1965 tentang 2 Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2754), . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang 3. Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5492), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 4 Pemerintahan Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6573):Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66440), 5.6. 7. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9), 8. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 26), 9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018- 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 10), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Dan BUPATI INDRAGIRI HILIR MEMUTUSKAN : Menentapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2022-2042. UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 10. Daerah adalah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang industri. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan yumlah tenaga kerja nilai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.Industri Unggulan adalah industri yang potensial bagi nasional dan daerah. menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis. Industri Andalan adalah industri unggulan yang merupakan industri sebagai penggerak utama dimasa yang akan datang. 15.6.8. 11.12.13,14.15.16.17.18.19.20.21.22. Industri Pendukung adalah industri unggulan yang berperan sebagai faktor pemungkin bagi pengembangan industri andalan secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif. Industri Hulu adalah industri unggulan yang bersifat basis industri manufaktur menghasilkan bahan baku yang dapat disertai perbaikan spesifikasi tertentu yang digunakan untuk industri hilirnya. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di daerah. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri di daerah. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Teknologi Industri adalah hasil pembangunan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri. Produk Domestik Regional Bruto selanjutnya disingkat PDRB adalah jumlah nilai tambah broto yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Sistem Informasi Industri Daerah adalah tatanan prosedur dan makanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengolalaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2022-2042 yang selanjutnya disingkat RPIK adalah rumusan pokok-pokok kebijakan perencanaan dan pemanfataan pembangunan industri di daerah yang didalamnya mencakup potensi sumber daya daerah, aspek tata ruang, aspek sosial, aspek ekonomi, dan lingkungan. Pasal 2 RPIK dimaksudkan sebagai : a.b. pedoman bagi Pemerintah Daerah terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri, dan pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah. Fasal 3 Penyusunan RPIK memperhatikan : a. rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan industri nasional, rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD): rencana langka Menengah Daerah (RPJMD), potensi sumber daya industri daerah, rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten, b.c.d. f.&. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan: dan proveksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfataan lahan untuk indusin. Pasal 4 Tujuan RPIK adalah : a.b.Cc. mewujudkan kebijakan industri daerah: menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah:mewujudkan pembangunan industri daerah menjadi industri yang berdaya saing, berdaya guna dan berinovasi berbasiskan potensi daerah: mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah guna memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata dan berkeadilan. €. Pasal 5 Ruang lingkup RPIK yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : 03(2)(1)(2) sistematika RPIK: 2. jangka waktu RPIK, b. industri unggulan daerah, pelaksanaan,pembinaan dan pengawasan, dan, pembiayaar. d.2. BAB II SISTEMATIKA RPIK Pasal 6 RPIK yang diatur dalam Peraturan Daerah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. BABI : PENDAHULUAN b. BABI! 1. GAMBARAN KONDISI DAERAH TERKAIT PEMBANGUNAN INDUSTRI c. BAB III . VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH, SERTA TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH d. BABIV . STRATEGI DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH e. BABV : sebagaimana dimaksud pada ayat