Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : je 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Daerah adalah daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan. Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan atau sebutan lain yang selanjutnya disebut dinas adalah PD yang membidana urusan pertanian. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah PD yang membidangi urusan perencanaan dan pembangunan daerah. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lIngkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap Jaktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikuitura, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yanp ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan danfatau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjanenya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk menegelcla lahan dan aeroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen Untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bari masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber 5. 8. daya lokal. 18. 19. 29. 21. 22 24. 23. 28. 27. 28. 29. 30. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat. Ekstensifikasi lahan pertanian adalah peringkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan. Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal). Ahh Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. . Iripgasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara 21 berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Lahan marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapurf/karsi dan tanah pasir. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun Bukan Badan Hukum. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tala ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk periode 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 ilimal tahun, yaitu tahun 2018-2024. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satul| tahun. Pasal 2? Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai payung hukum pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah.