Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 10. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutmya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah warga miskin Kabupaten Indragiri Hilir baik secara individu maupun kelompok. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam pemberii:an Bantuan Hukum. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Non litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai pelaksanaan Bantuan Hukum. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. 2. 3. 4.