6.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. 7 Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, ternasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran 13 informasi. 1g. 11. 12. 13. 14. 15. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gapasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komumrikasi secara elektronik ataupun nonelektronik Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, danfatau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara danfatau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lamnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektrerik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sarna lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan inforrnasi. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Data adalah fakta berupa angka, karakter, sirnbol, gamnbar, tanda-tanda, tulisan yang mempresentasikan keadaan yang sebenarnya. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk 8 4. Keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan 16. 17. 15. 19. 20. 21. 22. 23 24 26. pemulihan data. komite Teknologi Informasi Daerah yang selanjutnya disingkat KTID. Government Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat GCIO. keamanan Sistem Informasi adalah manajemen pengelolaan keamanan yang bertujuan mencegah, mengatasi. dan melindung berbagai sistem informasi dari resiko terjadinya tindakan ilegal seperti penggunaan tanpa izin, penyusunan dan perusakan terhadap berbagai informasi yang dimiliki. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama Untuk menjalankan sistem, aplikasi, koryunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat pengintegrasi/penghubung dan perangkat elektronik lainnya. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungs: layanan SPBB. Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan. digunakar dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk memenuh: kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan pemerintah daerah. Rencana induk adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan pengelolaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, Website adalah kumpulan halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses secara online dilingkungan Pemerintah Daerah. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua kamponen atau lebih untuk bertukar infomasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan. Nama Domain adalah alamat internet dan pemerintah daerah 25 yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kede atau susunan karakter yang bersifat unik untuk merninjukkan lokasi tertentu dalarn internet.