Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir. Bupati adalah Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 2. 3. 4. 6. . Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil7. interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. . Kebudayaan Daerah adalah keseluruh proses dan hasil interaksi antar8. kebudayaan yang hidup dan berkembang di daerah yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 20. 26. Kebudayaan Melayu adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan hasil karya yang sesuai dengan identitas dan jati diri suku bangsa Melayu yang secara geografis menempati dan berada di Kabupaten Indragiri Hilir. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tingkat Nasional maupun Internasional melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Pelindungan Kebudayaan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan Daerah yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan Kebudayaan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan. Pemanfaatan Kebudayaan Daerah adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan Melayu untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah dan Nasional. Objek Pemajuan Kebudayaan Melayu adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaaan melayu. Pembinaan Kebudayaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan. Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Indragiri Hilir selanjutnya disebut LAMR Kabupaten Indragiri Hilir adalah organisasi di tingkat Kabupaten Indragiri Hilir yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan mempunyai wilayah, harta kekayaan, dan wewenang untuk mengatur, dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat Melayu Kabupaten Indragiri Hilir. Gelar Adat adalah nama/sebutan yang diberikan kepada tokoh secara perorangan sesuai menurut alur patut dan layaknya berdasarkan ketentuan dan pedoman yang dimiliki oleh LAMR Kabupaten Indragiri Hilir. Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat. Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah. Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan kepada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus- menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai- nilai setempat sebagai _hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
27.Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreatifitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau media.
28.Bahasa adalah sarana komunikasi antar manusia, baik berbentuk lisan, tulisan maupun isyarat.
29.Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri.
30.Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
31.Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
32.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
33.Muatan Lokal Budaya Melayu Riau yang selanjutnya disebut Mulok BMR adalah mata pelajaran muatan lokal wajib dilaksanakan oleh semua sekolah/madrasah di Kabupaten Indragiri Hilir.