(1)adalah sebagaimana tercantum dalam Buku I, fi dan Ill, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini, yang terdin dan : Buku I, terdiri atas 1. Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran [.2 Lampiran I.3 Laporan Realisasi Anggaran; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran |.4 Buku IJ], terdin atas 1. Lampiran II 2, Lampiran II] 3. Lampiran IV 4. Lampiran V 3. Lampiran VI 6. Lampiran VII 7. Lampiran VIII 8. Lamynran IX 9. Lampiran X 10.Lampiran XI 11.Lampiran XI] 12.Lampiran XIII 13.Lampiran XIV 14.Lampiran XV i5.Lampiran VI 16.Lampiran XVII 17.Lampiran XVII 18.Lampiran XIX Buku III, terdiri atas 1, Lampiran XX yang terdiri dari: Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan beserta asil dan sub kepatan beserta keluaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekurtas; Neraca;Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Prutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Penyisihan Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah; Lampiran X2 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi} Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah; 2, Lampiran XX] : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; 3. Lampiran XX7 : Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan, Perjabatan, 4. Lampiran XXIII : Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pasal 2 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1)huruf a Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut - a. pendapatan Rp. 1.974.837.316.310,57 b. belanja Rp. 1.592,352.043.518,71 surplus Rp. 998.746.722.081 ,86 c. pembiayaan- penerimaan Rp. 116.209.613.684,33 - pengeiuaran Rp. 0,00 pembhiayaannetto Rp. 116,.209.613.684,33 SiLPA tahun berkenaan Rp. 214.956,335.766,19 Pasal 3 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : 1. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 16.880.989.688,43 (enam belas milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan mbu enam ratus delapan puluh delapan rupiah empat tiga sen) dengan rincian sebagai berikut : a. anggaran pendapatan Rp. 1.991.718.305.999 00 setelah perubahan b, realisasi Rp. 1.974.837.316.310,57 selisih lebih Rp. 16.880.989.688,43 Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah_ Rp. 228.723.470.448,29 (dua ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut : a. anggaran belanja setelah Rp. 1.821.075.513.967,00 perubahan b. realisasi Rp. 1.592.352.043.518,71 selisih lebih Rp. 228.723.470.448,29 3. Selisih anggaran dengan realisasi defisit sejumlah Rp. (15.650.968.589,14) (lima belas milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah empat belas sen} dengan rincian sebagai berikut : a. defisit setelah perubahan Rp. (114.397.690.671 ,00}) b. realisasi (defisit) Rp. 98.746.722.081,86 Selisih kurang Rp. (15.650.968.589,14) 4. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp {1.811.923.013,33) (satu milyar delapan ratus sebeias juta sembilan ratus dua puluh tiga mbu seratus tiga belas rupiah tiga puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut:a. anggaran penerimaan Rp. 114.397.690.671 ,00 pembiayaan b. realisasi penerimaan Rp. 116.209.613.684 ,33 pembiayaansélisih kurang Rp. (1.811.923.013,33) 5. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.0,00 (nol rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. anggaran pengeluaran Rp. 0,00 pembiayaan b. realisasi pengeluaran Rp. 0,00 pembiayaanselisih Rp. 0,00 6. Selisih anggaran dengan realisasi Pembiayaan netto seyumlah Rp. (1.811.923.013,33)} (satu milyar delapan ratus sebelas juta sembilan ratus dua pulith tiga ribu tiga belas rupiah tiga puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut : a. anggaran pembiayaan netto Rp. 114.397.690.671,00 setelah perubahan b. realisasi Rp. 116.209.613.684,33 selisih kurang Rp. (1.811.923.013,33} Pasal 4 Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam