Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Dactali adalat Kabupaicu ludrapui Hii, Pemerintah daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten [ndrayiri Hilir. Bupati adalah Bupati Indragir Hilir. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kenstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Baneunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budava sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang cagar budaya. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batusan lahan yang tidak boleh dilewati dengan hangunan yang membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang, maupun samping. Keterangan Kencana Kota yang selanjutnya disingkat KKhK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu. Ketinggian bangunan gedung yang selanjutnya disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai bangunan gedung yang diperkenankan. Koefisien Dasar Bangunan vang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK, Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adaiah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Dangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/pengnhijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesua’ KRK. KoefisienTapak Basement vang selanijutnyadisingkat KTB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basement terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK. Masyarakat adalah perseorangan, kelompck, badan hukum atauusaha, dan Icmbagaatauorganisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gcdung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyeienggaraan bangunan gedung. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, méngurangi. dan/ataumerawatbangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 2. 3. 4. 5. 7. 8. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 20. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. ocriifikat Laik Fungsi bangunan gedung vang selanjutnya disingkat SLF aiah sertifikat vang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menvatakan kelaikan fungsi bangunan gedung-= sebelum danat dimanfaatkan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan yang selanjutnya disingkat SBYBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang seianjutnya disingkat RTB adaiah dokumen yang berisi hasti identilikasi kondisi terbangun bangunan- gedung dan_ iingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis pembongkKaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran. Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat kabupaten. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut secuai dengan aslinya atau sesuai dengur. keadaan menurut periode yang dikehendaki. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gediung sesuai dengan fungsi yang teiah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahanbangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh Gedung eyterye sebagian banmunan g gedun onen hahan ban Aanealasts re a CAG a> ben kompone ay ad -AACARA Me a Webateray Gan LALLA prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tcrtcniu. guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. Pemilik Bangunan Gedung yang seianjutnya disebut Pemiiik adaiah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberikuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran bangunan gedung, serta mendata an mendattarkan bangunan edung yang tclah ada. Pengclola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang bcrtanggung jawab atas kegiatan operasional bangunan’ gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara etisien dan efektif. Pengelola Teknis adalah tenaga teknis organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung Negara (BGN). yang ditugaskan untuk membantu lIembaga dan/atau_ crganisasi peranekat daerah dalam pembangunan BGN. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut pengguna adalah pemilik dan/atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan Le dk shal, gorisankan da atau nmengelole ba rreacliyne ataupermis, Yang MCnELUNAKaN Ganja peeres ereate anpunan 4 usig, bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Pengunjung adalah semua orang selain pengguna yang beraktivitas pada bangunan gedung. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberitugas oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan _inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. 34. 35. 36. 37. 38. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. Penvedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik vang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, vang mempunvai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan Eccaung. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, ser.a kegiatan pemantaatan, peiestarian, dan pembongkaran. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disebut penyelenggaraan BGN adalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan_ konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran pada BGN. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prisarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutaya disebut persetujuan pembongkaran adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada pemilik untuk membongkar bangunan gedung sesuai dengan standar teknis. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luarbangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung. Profesi Ahli adalahseseorangyang telahmemenuhistandarkompetensi dan ditetapkan oleh lembaga vang diakreditasi oleh pemerintahpusat. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan’ untuk mengendalikan pemanifaatan ruang yang memual mater pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencanaumum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut. Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang perseorangan yang memiliki keahlian spesifik di bidang nuklir, persenjataan, keamanan nasional, forensik, atau intclijcn. Tim Profesi AhliBangunan Gedung yang sclanjutnya disingkat TPA BG adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung dan RTB berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai denganluas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantat paling banyak 90 m? (sembilan puluh meter pcersegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF perpanjangan. Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik. 3a di 49. 52. 53.
(1)
(2)Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnva disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sIstem elektronik berbasis web yang digunakan - oO 0 untuk meiaksanakan proses PBG. SLF opnbDU. KID dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penvelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. Standar Teknis Bangunan Gedung yang sclanjutnya disebut Standar Teknis adaiahacuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metude, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.