Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Ditetapkan di Tembilahan Pada tanggal !9 rani mo INDRAGIRI HILIR, : K JIERMAN V Diundangkan di Tembilahan Pada tanggal \9 Agustus 2029 EKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, As B A TANTAWI JAUHARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025 NOMOR 5S NO.REG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU ( 11.28.A/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 9% TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025-2029 I. UMUM Dokumen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJMD sebagai dokumen_ perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJUPD) dan RTRW. Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJMD dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM), gender, ekonomi, politik, hukum dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah. Sebagai amanat undang-undang, maka Kabupaten Indragiri Hilir wajib menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi Riau, RPJPD Kabupaten Indragiri Hilir dan RTRW. Adapun dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL