huruf d direncanakan sebesar Rp. 311.105.688.475 (Tiga ratus sebelas milyar seratus lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tufuh. puluh lima rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil; dan b. Belanja bantuan keuangan. {2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a direncanakan sebesar Rp. 535.246.872.975 {Lima miiyar dua ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ruptah)
(3)Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b direncanakan sebesar Rp. 305.858.815.500 (Tiga ratus lima milyar delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah} Pasa! 12 Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 404.719.348.528 (Empat ratus empat milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus empat puluh delapan nibu lima ratus dua puluh delapan rupiah) yang terdin atas: a. Penerimaan pembiayaan,; dan b. Pengeluaran pembiayaan. Pasal 13 (1} Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 404.719.348.528 (Empat ratus empat milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus empat puluh delapan nibu lima ratus dua puluh delapan rupiah) yang terdiri atas: a, Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. Pencairan dana cadangan; c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. Penerimaan pinjaman daerah; e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a direncanakan sebesar Kp. 404.719.348.528 {Empat ratus empat milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah}
(3)Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)hurufb direncanakan sehesar Rp. 0 (nol mupiah)
(4)Hasil penjuaian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)hurufc direncanakan sebesar Rp. 0 {nol rupiah}
(5)Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf d direncanakan sebesar Rp. 0 (nol rupiah} {6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)hurufe direncanakan sebesar Rp. 0 (nal rupiah}
(7)Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf f direncanakan sebesar Rp. 0 Mol rupiah} Pasal 14
(1)Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 0 {nol rupiah) yang terdin atas: a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah;
(2)(3)(4)(1)(2)(3) c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. Pemberian pinjaman daerah; dan e, Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} huruf a direncanakan sebesar Rp. 0 (nol rupriah} Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b direncanakan sebesar Rp. 0 fnol rupiah) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c direncanakan sebesar Rp. 0 fnol rupiah) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1} huruf d direncanakan sebesar Rp. 0 (nol nipiah) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf e direncanakan sebesar Rp. 0 {nol rupiah)
(5)(6 Pasal 15 Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. 404.719.348.528 (Empat ratus empat milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 404.719.348.528 (Empat ratus empat milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah} Pasal 16 Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Indragiri Hihir tahun angearan 2023, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala dacrah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3)Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)meliputt: . Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar a. masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; .Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat b. wayjib; . Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau .Pengeluaran daerah tlainnya yang =oapabila ditunda akan d, menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Pasal 17 Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Indragin Hilir ini terdin dani: l. Lampiran | Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut a Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan APBD yang ODaiklasifikas! Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran ITI Rincian APBD menurut Urisan Pemernntahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4, Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan sub Kegiatan Beserta Keluaran; 3. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7, Lampiran VI] Sinkronisasi Program pada RPJMD_~ dengan Rancangan APBD; 8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD, 9. Lampiran 1X Sikronisasi Program Priocritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; 10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; 12. Lampiran Xi Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; 13. Lampiran XII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain: i4. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years); 15. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan 16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah. Pasal 18 Bupati menetapkan peraturan Bupati Indragin Hilir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 19 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tangga]l diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 30 Desember 2022 BUPATI INDRAGIRI HILIR, ttd H. MUHAMMAD WARDAN Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 30 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, ttd AFRIZALLEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2022 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU NOMOR 11.88.A/2022 za SAI DENGAN ASLINYA 0° KEPACA.BAGIAN HUKUM £ AB. INHIL 4 sero. [> — Cae . SH. MH ia TK T¥ib} NIP, 19780406 200501 1 009