menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir; BUPATI INDRAGIRIHILIR, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Mengingat Menirnbang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADANKEUANGANDAN ASET DAERAH KABUPATENINDRAGIRIHILIR TENTANG PERATURANBUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR '-~ TAHUN 2021 BUPATI INDRAGIRIHILIR PROVINS! RIAU Negara Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2754);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
4.Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 114, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 187, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6402);
5.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 157);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 5 Tahun 2017 tentang Pedornan Nornenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pernerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 546);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nornor 13 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir