Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Ditetapkan di Tembilahan Pada tanggal 3! Désember 2024 Ss BUPATI INDRAGIRI HILIR, | #H. ERISMAN YAHYA Diundangkan di Tembilahan Pada tanggal 3! Perember 2024 ij. S ETARIS DAERAHPy A KAB PATEN INDRAGIRI HILIR, D ERY PUT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2024 NOMOR & | NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU (11.48.A/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025-2045 I. UMUM Dokumen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW. Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJPD dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM), gender, ekonomi, politik, hukum dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJPD ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir hampir memasuki babak akhir dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025. Sebagai amanat undang-undang, maka Kabupaten Indragiri Hilir wajib menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi Riau dan RTRW. Adapun dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. I]. PASAL DEMI PASAL