Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom: Kabupaten adalah Kabupaten Indragiri Hulu: Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu, Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Kepala Desa antar waktu adalah Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah desa karena Kepala Desa berhenti dari jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu: Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana dan teknis dan unsur kewilayahan: Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis: Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan BPD untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu: Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilh Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, jujur dan adil: Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan, Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan oleh BPD melalui musyawarah desa secara khusus yaitu mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. 3 4, 5 6. 7. 8. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan selanjutnya disingkat Tim Fasilitasi Kecamatan adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka mengawasi dan mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Panitia pemilihan Kepala Desa di desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa: Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa, Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru: Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara: Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa: Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya, Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat desa yang bersangkutan: Penyaringan adalah pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dari segi administratif untuk menentukan Calon Kepala Desa: Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara pada TPS, Evoting adalah cara pemberian suara dan penghitungan suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik, | Surat suara adalah alat untuk memberikan suara baik berbentuk kertas ataupun elektronik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4