Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 3 pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 3 pasal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra, . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik 1 Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan 2. Daerah-daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 TentangPembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatra Tengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2754), 10. 11. 12. 13. 14. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 TentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812): Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), 8. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentangBentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentangPedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentangPedoman Pengelolaan Milik Daerah, 15. 16. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra(Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008Nomor 17), Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepadaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 8) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten IndragiriHulu Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah KabupatenIndragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 8, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri HuluNomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HuluTahun 2014 Nomor 16). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU Menetapkan dan BUPATI INDRAGIRI HULU MEMUTUSKAN : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INDRA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerahkepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Anggaran PendapatanBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu serta Sumber lain yang sahsesuai Peraturan Perundang-undangan: Ketentuan Pasal 5 A ayat (1), ayat (2), ayat (3) , ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 5 A berbunyi sebagai berikut : 3.
A Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air MinumTirta Indra Tahun 1977 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 berjumlahRp. 217.000.000.000,00,- (Dua Ratus Tujuh Belas Milyar Rupiah): Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Barang yang di nilai dengan uang. Realisasi Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah:Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyertaanmodal pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu kepada PDAM TirtaIndra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati,Dihapus.
Membuka PDF…