9.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 15). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU Dan BUPATI INDRAGIRI HULU MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Pengelolaan Cagar Budaya. PON 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Cagar Budaya adalah warisan Budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian bagiannya atau sisa sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang, berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikan. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Pemerintah Daerah. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah Daerah. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah. Penetapan adalah pemberian Situs Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruangan geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerahn berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan. 5. 6. 7. 8. 9. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan, dengan cara penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menangulangi Cagar Budaya dari ancaman dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperanjang usianya. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melelui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagain Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Juru pelihara Cagar Budaya adalah orang yang bertugas memelihara, merawat dan menjaga Cagar Budaya. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari register Nasional Cagar Budaya.