Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Ditetapkan di Rengat pada tanggal 14 Agustus 2023 BUPATI INDRAGIRI HULU, ttd REZITA MEYLANI YOPI Diundangkan di Rengat pada tanggal 14 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU, ttd H. HENDRIZAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROPINSI RIAU (6.25.C/2023) I. II. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR : 2 TAHUN 2023 TENTANG HARI JADI KABUPATEN INDRAGIRI HULU UMUM Dalam rangka penetapan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu telah dilakukan kajian untuk dapat merumuskan hari, tanggal, dan bulan lahirnya sebuah daerah yang memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang otonom berdasarkan kebijaksanaan seluruh unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dengan masyarakat. Dalam kajian yang telah dilakukan tersebut dilakukan penelusuran sejarah, dokumen dan studi komparasi perundang-undangan dengan mempertimbangkan Landasan Filsofis, Landasan Sosiologis dan Landasan Yuridis. Bahwa dengan merujuk hasil kajian itu telah didapati kebijaksanaan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan seluruh masyarakat Indragiri Hulu untuk memilih Hari Jadi Kabupaten pada 19 Maret 1956 berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Dengan begitu diharapkan dapat melahirkan dasar hukum untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu, agar meningkatkan rasa cinta, semangat kedaerahan, dan menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan uraian di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu. PASAL