Pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mulai berlaku efektif paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Ditetapkan di Rengat pada tanggal 14 Agustus 2024 ~My BUPATI INDRAGIRI HULU, ttd REZITA MEYLANI YOPI Diundangkan di Rengat pada tanggal 14 Agustus 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU, ttd BOYKE DAVID ELMAN SITINJAK LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2024 NOMOR: 2 NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU : (6.30.C/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH UMUM1 Pelaksanaan evaluasi dan penataan kelembagaan Perangkat Daerah dalam rangka menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perlunya dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah, selain itu evaluasi dan penataan kelembagaan juga dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan dengan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan Daerah. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran. Penggabungan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan. Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ini dilakukan karena beberapa hal, diantaranya yaitu untuk optimalisasi pencapaian visi dan misi Kabupaten Indragiri Hulu, terdapatnya beberapa dinas yang memiliki beban kerja yang sangat besar sehingga perlu dilakukan perampingan dinas, penggabungan dinas yang memiliki sumber daya terbatas, faktor pertimbangan kemampuan daerah dari aspek ketersediaan aparatur, keuangan, sarana prasarana, serta kondisi eksisting yang sudah berjalan dengan baik, adanya permasalahan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi Dinas ( misalnya dalam pengelolaan persampahan}, serta penyesuaian terhadap Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perubahan Peraturan Daerah ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan bangsa dan politik, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (7) a terkait sub urusan kebakaran, dan Pasal 117 terkait kebencanaan, dan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah. Penataan dan pembentukan perangkat daerah ini dilakukan pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, penataan dan pembentukan organisasi perlu. dilakukan dengan berdasarkan rasionalitas kebutuhan daerah dan ketersediaan sumber daya manusia, sehingga organisasi pemerintahan yang dibentuk tidak sekedar hanya mengubah kelembagaannya yang telah ada, tetapi juga revitalisasi organisasi perangkat daerah yang baru untuk mengurusi urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1