Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah adalah pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar /SKPD yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan Pasar Rakyat dan penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pejabat Penerbit Izin Usaha adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang melakukan kegiatan baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengelolaan adalah Penataan, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat. Pemberdayaan adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersinergi dengan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membina keberadaan Pasar Rakyat dan Pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi keberadaan Pasar Rakyat dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan , Toko Swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 15.Pasar.... wu 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk Toko, Kios, Los, dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, Koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar- menawar. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Minimarket adalah sarana atau tempat untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan). Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan). Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan Sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko swalayan dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal. Departemen store bentuk usaha eceran yang menyediakan beraneka ragam barang kebutuhan konsumen. Pusat Perdagangan (trade center) adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan dan lainnya secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/ tempat. Pasar Induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan dipasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen. Pasar Penunjang adalah bagian dari Pasar Induk yang membeli dan menampung hasil produksi petani yang berlokasi jauh dari Pasar Induk yang bertugas sebagai penampung sementara karena komoditi yang berhasil ditampung akan dipindahkan ke Pasar Induk untuk selanjutnya dilelang ke pedagang tingkat eceran. Perkulakan adalah tempat atau kompleks pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha. 30.Usaha .... 7
30.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sesuai dengan definisi berikut:
a.Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah):
b.Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),
c.Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Syarat Perdagangan (trading term) adalah syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dan Toko Swalayan/pengelola jaringan minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutan. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUP2R adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pusat perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Zonasi adalah Ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang. Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan Provinsi merupakan jalan kolektot dalam system jaringan jalan primet yang menghubungka ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. | Jalan kabupaten merupakan jalan local dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan local, serta jalan umum dalam system jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan Strategis kabupaten. Jalan kota adalah jalan umum dalam system jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota. 41.Surat..... ya 41. 42. 43. 44, 45. 46. 47. 48. 49. 50. Surat Permohonan adalah surat permintaan penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan. Surat Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada pelaku usaha Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (ima) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan untuk periode 1 (satu) Tahun. Pihak Ketiga adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Swasta. Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan Toko/Kios dan/Los di Pasar dan dikeluarkan oleh Dinas. Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan Pasar tertentu sebagai tempat melakukan kegiatan usaha. Pedagang Tetap adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki KTPP dan didalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang tetapkan oleh Dinas. Ss