Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. . Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. Desa adalah Desa dan Desa adat atau disebut dengan nama _ lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa. 5. 6. . Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah7. lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. . Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah8. wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat desa yang selanjutnya disingkat LAD adalah Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Musyawarah Desa Adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pclaksanaan tugas Kcpala Desa. . Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 9. ¢ 3
(2)Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3)Penetapan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
(4)Persyaratan memperhatikan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk jumlah anggota BPD ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Jumlah penduduk sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa ditetapkan 5 (lima) orang anggota;
b.Jumlah penduduk antara 2.501 (dua ribu lima ratus satu) sampai dengan 4.500 (empat ribu lima ratus) jiwa ditetapkan 7 (tujuh) orang anggota;
c.Jumlah penduduk lebih dari 4.500 (empat ribu lima ratus) jiwa ditetapkan 9 (sembilan) orang anggota;
(5)Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
(6)Dalam hal jumlah dusun sama dengan jumlah anggota BPD, maka dapat ditetapkan 1 (satu) dusun diwakili oleh 1 (satu) orang anggota BPD.
(7)Dalam hal jumlah dusun lebih besar dari penetapan jumlah anggota BPD, maka beberapa dusun dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota BPD secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(8)Dalam hal jumlah dusun lebih kecil dari penetapan jumlah anggota BPD, maka 1 (satu) dusun dapat diwakili oleh lebih dari 1 (satu) orang anggota BPD secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.