Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 pasal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5495), 2. 3. 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Wilayah atau Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja Pengisian Perangkat Desa adalah proses mengisi perangkat Desa yang dilaksanakan dengan cara pengangkatan. Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan Penjaringan Perangkat Desa. Pengangkatan adalah proses pengisian Perangkat Desa yang dilaksanakan melalui ujian penyaringan. Penjaringan adalah proses seleksi yang dilakukan melalui bidang administrasi. Penyaringan adalah proses seleksi yang dilakukan melalui bidang administrasi, kemampuan dan kepemimpinan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa. Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa setempat yang oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan sebagai bakal calon setelah melalui seleksi administrasi. Calon adalah Calon Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Panitia. dihapus Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hari adalah hari kerja. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang ditutut, diperiksa dan diadili di pengadilan. Terpidana adalah seorang yang terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap. 5. 6. 7. 8. 3
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
A Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: 6.
Selain penghasilan tetap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Perangkat Desa dapat menerima jaminan sosial dan tunjangan tambahan penghasilan dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Perangkat Desa. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang dananya bersumber dari APBDesa dan sumber lain yang sah. 5s - 7. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal Baru yakni Pasal 41.A sehingga Pasal 41.A berbunyi sebagai berikut : Pasal 41.A Perangkat desa yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. - Ditetapkan di Rengat pada tanggal 14 Maret 2019 Ir Den KWA- BERATI INDRAGIRI HULU k 7 &b H. YOPI ARIANTO Diundangkan di Rengat pada tanggal 14 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU " ——. — H. HENDRIZAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2019 NOMOR 4 NO. REG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU, PROVINSI RIAU (6.22.C/2019) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA I. UMUM Perangkat Desa sebagai pembantu Kepala Desa dituntut untuk mampu menjalankan kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari beberapa perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu :
Cukup jelas.
Ayat (1) Kriteria dimaksud diberi bobot : pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan 5 Y (lima perseratus), tingkat pendidikan 5 "#6 (lima perseratus), usia 5 Yo (lima perseratus), hasil ujian tertulis 85 Yo (delapan puluh lima perseratus). Jika diadakan ujian tes komputer dan atau wawancara diberi bobot 10 Yo (sepuluh perseratus) dan hasil ujian tertulis diberi bobot 75 (tujuh puluh lima) perseratus. 7
Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dihitung dengan skor nilai : kurang dari 1 (satu) tahun skor nilai O (nol), 1 (satu) s/d 5 (lima) tahun skor nilai 20 (dua puluh), 5 (lima) s/d 10 (sepuluh) tahun skor nilai 40 (empat puluh), 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) tahun skor nilai 60 (enam puluh), 15 (lima belas) s/d 20 (dua puluh) tahun skor nilai 80 (delapan puluh), lebih dari 20 (dua puluh) tahun skor nilai 100 (seratus). Tingkat pendidikan dihitung dengan skor nilai : pendidikan tamat SLTA sederajat skor nilai 70 (tujuh puluh), D1 atau D2 skor nilai 80 (delapan puluh), D III atau sarjana muda sederajat skor nilai 90 (sembilan puluh), D IV/ sarjana/ pasca sarjana skor nilai 100 (seratus). Usia dihitung dengan skor nilai : 20 (dua puluh) tahun s/d 42 (empat puluh dua) tahun skor nilai 100 (seratus), dengan perincian : 20 (dua puluh) tahun s/d 30 (tiga puluh) tahun skor nilai 50 (lima puluh), 30 (tiga puluh) tahun s/d 35 (tiga lima ) tahun skor nilai 70 (tujuh puluh), 35 (tiga puluh lima) tahun s/d 42 (empat puluh dua) tahun skor nilai 100 (seratus). Ujian tertulis dihitung dengan skala 1 (satu) s/d 100 (seratus). Ujian tes komputer antara lain, mengetik menggunakan Microsoft word, Microsoft excel dan mencetak hasil nya. Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…