Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut 10. 11. 12. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan5. DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. . Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang6. berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. . Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau7. diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. . Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang8. memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. . Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk9. penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman yang selanjutnya disingkat PSU adalah fasilitas yang harus disediakan oleh setiap Pengembang. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Permukiman adalah bagian dari Lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan Perumahan dan Permukiman. Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PERUMDA adalah Perusahaan Air Minum Tirta Indra. Rencana Induk adalah rencana umum yang mengatur peletakan blok fungsi kegiatan pada satu kawasan. Rencana Tapak adalah peta/gambar yang menjelaskan kedudukan bangunan dan fasilitas pendukungnya di dalam perpetakan yang memenuhi ketentuan rencana Daerah untuk keperluan pembangunan dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk memproses penyerahan PSU kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah. Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah berupa surat pelepasan hak dan bukti pengurusan pembuatan sertifikat PSU. Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian PSU berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggungjawab dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
23.Masyarakat adalah masyarakat yang bertempat tinggal dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.