menetapkan Perstaran Dacrah tentang Pokok-Pokok Pengelo.aan Kevangan Daerah, k Mengingal : 2. uw Pasal [8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Dacrah Propinsi Sumatera Tengah (Lemmbaran Negara Republik Tahun 1956 Nomor 25, sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pemmbentukan Daerah Tingkat ff indcragiri Hilir dengan mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembantukan Ducrah Oltunom Kabupaten dalam Lingki:ngan Propinsi Sumatera Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, ‘Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754); lindang-Undang Nomor [7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 426}; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir denpan Undang- Undang Nomor ¥ Tahun 2015 tentang Perubuhan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbauran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lombaran Negara Republik Indunesin Nomor 5679}; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pomerintahan Pusat dan Pemcrintahan Daerah (Lemburan Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lemharan Negara Republik Indoncsia Nomor 6757); Peraturan Pemerintuh Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pengelolaan Keuangan Daeétuh (lLembaran Negara Repablik Indoncsia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 6322); Peraturan Merten Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Persturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dasersh (Berita Negara Republik Indonesia ‘Tahun 2018 Nomor 157); Pcraturan Menteéri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tenlang Pedorman Tcknis Pengelolaan Keuangan Daersh (Berita Negura Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor \781); 3. 6. 8. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU dan BUPATI INDRAGIRI HULU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.