Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten. Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPUPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 ( dua puluh) tahun, terhitung mulai tahun 2005-2025. 4. 6.
7.Rencana... Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang memuat penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan mulai tahun 2016-2021, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah Indragiri Hulu untuk priode 1 (satu) tahun. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah (PD) untuk periode 5 (lima) Tahun. 7. 8. 9.
10.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah (PD) untuk periode 1 (satu) tahun.
11.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 12.Misi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi. 13. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
14.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
15.Program adalah instrumen kebijakan yang berisikan satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :