1.Daerah adalah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pemilihan Kuwu Serentak adalah pemilihan Kuwu yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
12.Kuwu adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Indramayu.
13.Penjabat Kuwu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan kuwu untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu.
14.Panitia Pemilihan Kuwu Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan Kuwu.
15.Panitia Pemilihan Kuwu adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kuwu.
16.Bakal Calon adalah penduduk desa setempat dan/atau desa hasil pemekaran yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kuwu untuk menjadi bakal calon Kuwu.
17.Calon Kuwu adalah bakal calon Kuwu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan Kuwu.
18.Calon Terpilih adalah calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kuwu.
19.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kuwu.
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kuwu.
21.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kuwu atau tim sukesnya untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan perolehan suara sebanyak- banyaknya.
23.Hari adalah hari kerja.
24.Hari H adalah hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kuwu.