DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan sanksi.

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…