1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Bupati adalah Bupati Indramayu.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Indramayu.
4.Dinas adalah dinas teknis yang berwenang di bidang penanganan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
5.Kepala Dinas adalah kepala dinas teknis yang berwenang di bidang penanganan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan yang berwenang dibidang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
7.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Non Perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaanya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
9.Tim Teknis Pengkajian dan peluang Investasi adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka tertib administrasi terhadap kegiatan peningkatan koordinasi dan kerjasama dibidang penanaman modal pada instansi pemerintah dan dunia usaha serta melakukan kajian sosial ekonomi terhadap permohonan pendirian pasar tradisional dan toko modern.
10.Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun dan/atau pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, pertokoan maupun sebutan lainnya.
11.Pasar Daerah adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah daerah dan atau Badan Usaha Milik Daerah
12.Pasar Desa adalah pasar yang dikelola oleh pemerintahan desa atau kelurahan yang ruang lingkup pelayanannya meliputi lingkungan desa atau kelurahan di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau kebutuhan sembilan bahan pokok.
13.Pasar Lingkungan adalah pasar yang dikelola pemerintah daerah, badan usaha dan kelompok masyarakat yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari.
14.Pasar Khusus adalah pasar dimana barang yang diperjual belikan bersifat khusus atau spesifik, seperti pasar hewan, pasar keramik, pasar burung, dan sejenisnya.
15.Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar menawar.
16.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
17.Toko adalah tempat usaha atau bangunan yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa secara langsung dan terdiri dari hanya satu penjual.
18.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
19.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
20.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
21.Perkulakan adalah suatu area tertentu yang dalam kegiatannya melayani permintaan dan penawaran barang dan/atau jasa dalam jumlah besar.
22.Department Store adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan atau tingkat usia konsumen.
23.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaanya dilakukan secara tunggal.
24.Izin Usaha Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Dan Izin Usaha Toko Modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
25.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan toko modern dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
26.Pemberdayaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern;
27.Pengendalian adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
28.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
29.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
30.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
31.Koperasi adalah koperasi para pedagang di lingkungan pasar yang biasa disebut Koperasi Pedagang Pasar (Koppas).
32.Peraturan zonasi adalah ketentuan- ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
33.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
34.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
35.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
36.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat,dan kecepatan rata-rata rendah
37.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
38.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
39.Pusat kegiatan bisnis adalah bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya dan memiliki nilai penting dari sudut kepentingan ekonomi sebagai kawasan perdagangan dan jasa yang diatur dalam rencana detail tata ruang dan peraturan zonasinya.
2.Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4.a), sehingga Pasal 11 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :