1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Indramayu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/ atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. 8
6.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
7.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
8.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang sehari- hari secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
9.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan pelayanan mandiri.
10.Department store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
11.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas 9 Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
12.Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
13.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
16.Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
17.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 10
18.Pengelolaan adalah penataan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian.
19.Pengelola Pasar Rakyat adalah Pemerintah Daerah, BUMD, Koperasi, swasta serta BUMDes.
20.Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya dan ekonomi atas Pasar Rakyat.
21.Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah standar yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
22.Purwarupa Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen gambar arsitektur, sistem struktur, sistem konstruksi, mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja, syarat-syarat serta spesifikasi teknis.
23.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan UMKM dengan usaha besar.
24.Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Toko Swalayan dan/atau pengelola jaringan Toko Swalayan 11 dengan pemasok yang berhubungan dengan pemasokan barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.