1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu. 10
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
5.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Bappeda Kabupaten Indramayu.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
7.Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program dan 11 kegiatan untuk mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
8.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
9.Indikator Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan yang wajib dicapai oleh Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhinya hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
10.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
11.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan 12 harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
15.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orangtua terhadap anak.
16.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
17.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan untuk waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
18.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
19.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang 13 menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
20.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
21.Anak Jalanan adalah anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk mencari uang di jalanan atau di tempat umum.
22.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
23.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak.
24.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan Anak di Daerah.
25.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah, yang meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum serta pendampingan.
26.Keluarga Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah 14 dan sumber daya berbasis orangtua dan keluarga dalam memberikan penanganan terhadap anak, terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
27.Desa/Kelurahan Layak Anak yang selanjutnya disebut DEKELA adalah Pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
28.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dan sumber daya berbasis lembaga pendidikan dan sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab.
29.Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LPKSA adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
30.Rumah Perlindungan Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat RPSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak 15 baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
31.Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
32.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh.
33.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah infeksi yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh akibat virus HIV.