d.Dinas, terdiri dari : 1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 2) Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 5) Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 6) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan; 7) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan; 8) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 9) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 10) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian; 11) Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 12) Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja; 13) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 14) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 15) Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 16) Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; 17) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 18) Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 19) Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.